Senin, 12 Januari 2009

ADMINISTRASI BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM SERTIFIKASI GURU MELALUI PORTOFOLIO[1]

Drs. Susilo Rahardjo, M.Pd.[2]

I. PENDAHULUAN

Upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk selalu meningkatkan kualitas pendidikan terus dilakukan, baik melalui penataan perundangan dan peraturan serta peningkatan kesejahteraan guru. Perundangan dan peraturan ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, diikuti dengan Permendiknas tentang delapan standar pendidikan dan peraturan lain yang relevan.

Dari sisi pendidik, dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4, kompetensi dan sertifikat pendidik, Menteri Pendidikan nasional menetapkan (1) Peraturan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Penilaian Portofolio, (2) Peraturan Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan. Kedua Permendiknas ini telah dilaksanakan dengan berbagai konsekwensinya.

Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Penilaian Portofolio sudah dilakukan sejak tahun 2007, di mana pada tahun 2008 dilakukan perubahan peraturan dalam komponen dan rubrik penilaian. Perubahan tersebut secara langsung berdampak pada jumlah kelulusan peserta melalui penilaian portofolio menurun drastic, bahkan setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) masih banyak peserta yang tidak lulus, mengulang ujian dua kali pun masih tidak lulus, sehingga dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk memperoleh pembinaan.

II. PERUBAHAN YANG MENDASAR DALAM PORTOFOLIO 2008

Secara substansial ada beberapa perubahan dalam penyusunan protofolio pada tahun 2008 (Departemen Pendidikan Nasional, 2008a), yaitu:

  1. Merevisi batas minimal masa kerja sebagai guru, semula 2 tahun menjadi 5 tahun.
  2. Merevisi penskoran pengalaman mengajar, rentang skor lama 40 - 160 menjadi 85 - 190.
  3. Memasukkan sertifikat keahlian/keterampilan ke dalam prestasi akademik (komponen 6)
  4. Memasukkan pamong PPL ke dalam bimbingan teman sejawat (komponen 6)
  5. Skor keikutsertaan dalam forum ilmiah (komponen 8) dibedakan relevan dan tidak relevan.
  6. Memasukkan wali kelas ke dalam tugas tambahan (komponen 9) dengan skor 2 per tahun.
  7. Bukti fisik komponen 2 (pendidikan dan pelatihan) dan 8 (keikutsertaan dalam forum ilmiah) harus asli.
  8. Menaikan skor penghargaan melaksanakan tugas di daerah khusus, semula 4 per tahun menjadi 10 per tahun
  9. Merevisi ketentuan kelulusan penilaian portofolio.
  10. Skor portofolio dipertimbangkan dalam penentuan kelulusan PLPG (bagi peserta sertifikasi yang mengikuti PLPG).

Batas kelulusan tetap 850, tetapi ada perubahan dalam batas minimal kelulusan (passing grade), dengan mengikuti ketentuan pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur A, B dan C (Departemen Pendidikan Nasional, 2008a) sebagai berikut:

  1. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok

Unsur kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu:

    1. Kualifikasi akademik
    2. Pengalaman mengajar
    3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran

Total skor unsur A minimal 340, semua komponen pada unsur ini tidak boleh kosong, dan skor perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (A.3) minimal 120.

  1. Unsur Pengembangan Profesi

Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu:

    1. Pendidikan dan pelatihan
    2. Penilaian dari atasan dan pengawas
    3. Prestasi akademik
    4. Karya pengembangan profesi

Total skor unsur B minimal 300, khusus untuk guru yang ditugaskan di daerah khusus minimal 200, dan skor komponen penialaian dari atasan dan pengawas (B.2) minimal 35.

  1. Unsur Pendukung Profesi

Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu:

    1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
    2. Pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial
    3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

Total skor unsur C tidak boleh nol

Selain perubahan tersebut di atas, khusus untuk guru bimbingan dan konseling terdapat perubahan yang sangat mendasar, yaitu komponen 4.b. harus dinilai oleh asesor (bukan oleh atasan dan pengawas sebagaimana portofolio tahun 2007).

Perubahan-perubahan dalam penilaian tersebut diduga menjadi salah satu penyebab banyak guru yang tidak lulus dalam portofolio tahun 2008 ini, lebih-lebih guru bimbingan dan konseling. Banyak guru bimbingan dan konseling yang tidak lulus sertifikasi melalui portofolio karena tidak melampirkan bukti fisik 4.b yang harus dinilai oleh asesor. Penilaian oleh atasan dan pengawas dalam komponen 4.b untuk guru bimbingan dan konseling tidak memperoleh nilai dan pasti tidak lulus, karena nilai untuk komponen 4 minimal 120 (diperoleh dari 4.a maksimal 40 dan 4.b maksimal 120, jumlah maksimal 160). Kesalahan semacam ini banyak terjadi di kabupaten/kota secara keseluruhan, artinya semua guru bimbingan dan konseling di kabupaten/kota itu tidak ada yang melampirkan dokumen 4.b.

III. ADMINISTRASI GURU BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM PORTOFOLIO

Dalam Buku 3 Panduan Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2008 (Departemen Pendidikan Nasional, 2008), khusus untuk guru bimbingan dan konseling, komponen pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud dapat diidentifikasi sebagai berikut:

1. Kinerja guru bimbingan dan konseling dalam mengelola dan mengevaluasi pelayanan bimbingan dan konseling yang meliputi bidang pelayanan bimbingan pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, akhlak mulia/budi pekerti.

2. Bukti fisik yang dilampirkan berupa rekaman/dokumen pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling yang diketahui oleh koordinator bimbingan dan konseling dan atasan

3. Rambu-rambu format dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling sebagaimana yang berlaku di wilayah/sekolah tempat bekerja.

4. Komponen yang dinilai meliputi: agenda kerja guru bimbingan dan konseling, daftar konseli (siswa), data kebutuhan dan permasalahan konseli, laporan bulanan, laporan semesteran/tahunan, aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling (pemahaman, pelayanan langsung, pelayanan tidak langsung), dan laporan hasil evaluasi program bimbingan dan konseling.

Pelaksanaan pembelajaran khusus untuk guru bimbingan dan konseling dalam format portofolio masuk ke dalam komponen 4.b yang harus dinilai oleh asesor dengan fromat sebagaimana tabel 1 (Departemen Pendidikan Nasional, 2008b). Sementara itu Laporan Pelaksanaan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling dinilai oleh asesor dengan menggunakan Instrumen Penilaian sebagaimana tercantum pada Tabel 2 (Departemen Pendidikan Nasional, 2008b).

Mengacu pada ketentuan tersebut ada hal-hal yang harus dicermati bersama oleh guru bimbingan dan konseling, atasan, dan pengawas terkait dengan pelaksanaan pembelajaran oleh guru bimbingan dan konseling, yaitu:

  1. Portofolio adalah catatan dokumen masa lalu yang sudah dilakukan, bukan pelaksanaan pembelajaran (baca pelayanan bimbingan dan konseling) sekarang yang diamati atasan/pengawas
  2. Format-format yang digunakan untuk melaporkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling) tidak ada petunjuk baku, boleh menggunakan format sesuai rambu-rambu yang berlaku di wilayah/sekolah tempat bekerja.

Terkait dengan poin 1 di atas, bisa jadi format kegiatan yang sama dapat berbeda karena dibuat pada kurun waktu yang berbeda, misalnya format sebelum BK Pola 17 berbeda dengan format BK Pola 17 (ataupun BK Pola 17+)

  1. Guru bimbingan dan konseling dapat berkreasi untuk memenuhi penilaian pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling
  2. Jika atasan dan pengawas tetap ingin memberikan penilaian pada komponen 4.b, disarankan guru bimbingan dan konseling tetap melampirkan bukti fisik pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling yang akan dinilai oleh asesor.
  3. Kelulusan guru bimbingan dan konseling dalam penilaian portofolio tidak semata-mata ditentukan dari komponen 4.b, tetapi juga oleh perolehan nilai dari komponen lain secara proporsional.

IV. MERUBAH SASARAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN MELALUI PORTOFOLIO

Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Portofolio bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru yang pada akhirnya diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Pemberian sertifikat pendidik oleh pemerintah --Departemen Pendidikan Nasional-- kepada guru yang telah lulus sertifikasi diikuti dengan perolehan tunjangan profesional diyakini menjadi salah satu pendukung pencapaian kualitas pendidikan nasional.

Namun pada kenyataannya di lapangan berbeda dengan tujuan tersebut. Gosip kesalahpahaman dan kecemburuan di antara sesama sejawat guru sekarang ini banyak terjadi, misalnya:

a. Guru kelas VI SD tidak mau mengajar kelas VI lagi karena ia belum profesional dan menghendaki yang sudah memperoleh sertifikatlah yang mengajar kelas VI

b. Guru yang sudah lulus sertifikasi tidak perlu mengikuti seminar, diklat, dan sejenisnya karena ia sudah tidak membutuhkan lagi --memberikan tugas dan kesempatan kepada guru lain untuk ikut--

c. Guru-guru minta jatah 24 jam mengajar satu minggu sebagai syarat untuk memperoleh tunjangan profesional bagi yang sudah lulus, dan sebagai syarat mengikuti portofolio bagi yang belum

Menurut hemat penulis, sudah semestinya dibuka wacana baru oleh setiap guru bahwa mengikuti Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Penilaian Portofolio adalah untuk meningkatkan profesionalitas, bukan untuk memperoleh tunjangan profesional. Dua hal tersebut berbeda sangat mendasar. Meningkatkan profesionalitas mengarah pada kinerja dan semangat guru untuk terus berkarya, di mana perolehan tunjangan profesional merupakan konsekwensi logis sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Sementara itu, tujuan memperoleh tunjangan profesional bisa jadi hanya berhenti sampai diperolehnya tunjangan profesional tetapi mereka berhenti berkarya. Model kedua inilah, yang rasa-rasanya sekarang ini banyak terjadi di lapangan.

Perubahan penilaian sudah ditandai dengan nyata mulai tahun 2008, yaitu:

1. Peserta yang tidak lulus melalui portofolio diberi kesempatan mengikuti PLPG

2. Kelulusan PLPG memperhitungkan nilai yang diperoleh dari portofolio

3. Peserta PLPG yang tidak lulus, diberikan kesempatan mengulang dan jika mengulang dua kali tidak lulus, yang bersangkutan dikembalikan ke Dinas untuk memperoleh pembinaan

Tabel 1

4.b. Pelaksanaan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling

Laporan Pelaksanaan program Pelayanan Bimbingan dan Konseling

Aspek yang dinilai

Bobot Skor

1. Agenda kerja guru bimbingan dan konseling (konselor)

2. Daftar konseli (siswa)

3. Daftar kebutuhan dan permasalahan konseli

4. Laporan bulanan

5. Laporan semesteran/tahunan

6. Aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling:

  1. Pemahaman (antara lain: sosiometri, kunjungan rumah, catatan anekdot, konferensi kasus)
  2. Pelayanan Langsung (antara lain: konseling individual, konseling kelompok, konsultasi, bimbingan kelompok, bimbingan klasikal, referal)
  3. Pelayanan tidak langsung (antara lain: papan bimbingan, kotak masalah, bibliokonseling, audiovisual, audio, media cetak, liflet, buku saku)

7. Laporan hasil evaluasi program, proses, dan produk bimbingan dan konseling, serta tindak lanjutnya

5

5

10

5

5

20

40

15

15

Jumlah Skor

120

Tabel 2

Penilaian

Pelaksanaan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling Oleh Penilai (Asesor)

Petunjuk

Berilah skor pada butir-butir pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling dengan cara melingkari angka pada kolom skor (1, 2, 3, 4, 5) sesuai dengan kriteria sebagai berikut.

1 = sangat tidak baik

2 = tidak baik

3 = kurang baik

4 = baik

5 = sangat baik

NO.

INDIKATOR/ASPEK YANG DIAMATI

SKOR

1.

Agenda kerja guru bimbingan dan konseling (lengkap, relevan)

1 2 3 4 5

2.

Daftar konseli (siswa) (jumlah, peta permasalahan, waktu pelayanan, jenis pelayanan)

1 2 3 4 5

3.

Data kebutuhan dan permasalahan konseling

a. Hasil amatan langsung guru BK

1 2 3 4 5

b. Hasil penggunaan instrumen (tes dan non tes)

1 2 3 4 5

4.

Laporan bulanan (sistemantis, lengkap)

1 2 3 4 5

5.

Laporan semesteran/tahunan (sistemantis, lengkap)

1 2 3 4 5

6.

Aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling

a. Pemahaman

1) Catatan anekdot (ada, lengkap, bermakna)

1 2 3 4 5

2) Kunjungan rumah (prosedural, lengkap, bermakna)

1 2 3 4 5

3) Konferensi kasus (prosedural, lengkap, bermakna)

1 2 3 4 5

4) Sosiometri (ada sosiogram, analisis, dan tindak lanjut)

1 2 3 4 5

b. Pelayanan Langsung

1) Konseling individual

1 2 3 4 5

2) Konseling kelompok

1 2 3 4 5

3) Konsultasi

1 2 3 4 5

4) Bimbingan kelompok/klasikal*): ....... (isi sesuai berkas)

1 2 3 4 5

5) Bimbingan kelompok/klasikal*): ....... (isi sesuai berkas)

1 2 3 4 5

6) Bimbingan kelompok/klasikal*): ....... (isi sesuai berkas)

1 2 3 4 5

7) Bimbingan kelompok/klasikal*): ....... (isi sesuai berkas

1 2 3 4 5

8) Referal

1 2 3 4 5

c. Pelayanan Tidak Langsung (pilih tiga dari pelayanan sebagai berikut: papan bimbingan, kotak masalah, bibliokonseling, audiovisual, audio, media cetak: liflet, buku saku)

1) ............................................ (lengkap dan bermakna)

1 2 3 4 5

2) ............................................ (lengkap dan bermakna)

1 2 3 4 5

3) ............................................ (lengkap dan bermakna)

1 2 3 4 5

7.

Laporan hasil evaluasi program bimbingan dan konseling serta tindak lanjutnya

a. Evaluasi proses dan produk (lengkap, kesesuaian antar komponen dalam program)

1 2 3 4 5

b. Analisis dan pengambilan keputusan (tepat dan akurat)

1 2 3 4 5

c. Tindak lanjut (jelas, realistik, tepat)

1 2 3 4 5

*) Kegiatan bimbingan kelompok/klasikal yang diisikan untuk dinilai dalam bidang pelayanan yang berbeda

Penilai,

(....................................)

NIP/NIK

V. LOKAKARYA ADMINISTRASI BIMBINGAN DAN KONSELING

Pelaksanaan lokakarya administrasi bimbingan dan konseling dalam kegiatan seminar dan lokakarya ini dilakukan dengan prosedur:

1. Peserta dibagi dalam kelompok kecil antara 10-15 orang, diminta menunjukkan administrasi bimbingan dan konseling yang dimiliki sebagaimana aspek/indikator yang diamati sesuai tabel 2

2. Setiap kelompok mendiskusikan bahan yang mereka bawa, adakah persamaan dan perbedaan sebagaimana tabel 2

3. Instruktur/pelatih memberikan pendampingan kepada setiap kelompok

4. Tanya jawab peserta semiloka dengan instruktur

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan Nasional. 2008a. Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2008 Panduan Penyusunan Portofolio Buku 3. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidian Tinggi.

--------. 2008b. Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2008 Buku 3 Panduan Penyusunan Portofolio. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidian Tinggi. Tersedia di http://sertifikasiguru.org/uploads/File/sertif08/buku3_ Pedoman_Penyusunan_Portofolio.pdf

Rahardjo, S. 2008. Strategi Penyusunan Portofolio Guru Untuk Sertifikasi Dalam Jabatan. Makalah disajikan dalam Pelatihan Guru di Lingkungan Departemen Agama Kabupaten Kudus: Minggu, 3 Agustus 2008. Kudus: Prodi Bimbingan Konseling FKIP Universitas Muria Kudus bekerja sama dengan Departemen Agama Kabupaten Kudus.



[1] Makalah disajikan dalam Seminar dan Lokakarya Musyawarah Guru Pembimbing SMP/MTs Kota Tegal : Minggu, 11 Januari 2009

[2] Lektor Kepala Kopertis Wialayah VI Jawa Tengah dpk pada Prodi Bimbingan Konseling FKIP Universitas Muria Kudus

Tidak ada komentar: