Sabtu, 12 Juli 2008

SEMINAR NASIONAL



KONSELOR BERMARTABAT:

DI SEKOLAH MANTAP, DI LUAR SEKOLAH SIGAP,

DI MANA-MANA SIAP


Sabtu, 9 Agustus 2008


Diselenggarakan oleh:

Program Studi Bimbingan dan Konseling

FKIP Universitas Muria Kudus


Sekretariat:

Kampus UMK Gondangmanis Bae

Kudus PO Box 53 Telpon (0291) 438229


A. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Konselor adalah tenaga pendidik sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 di atas, sudah barang tentu juga wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Hal ini untuk menjamin layanan yang diberikan oleh setiap konselor memenuhi kaidah dan kualifikasi sebagai layanan bantuan profesional.

Dalam sistem persekolahan terkini yang berorientasi pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) peranan konselor sangat penting dalam memberdayakan siswa asuhnya melalui kegiatan pengembangan diri, khususnya dalam pelayanan konseling. KTSP semestinya tidak disikapi bukan sekedar “ganti label” atau “ganti baju”, melainkan memang bertujuan untuk mengembangkan potensi setiap peserta didik seoptimal mungkin.

Sehubungan dengan hal tersebut, kompetensi konselor semestinya harus meningkat sesuai dengan peran dan tangungjawabnya yang makin berat, sehingga mereka benar-benar siap menghadapi berbagai perubahan yang terjadi di sekolah dan luar sekolah. Peningkatan diri konselor melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, lokakarya, seminar, Musyawarah Guru Pembimbing (MGP) dalam rangka meningkatkan kualitas dan kompetensi konselor. Sertifikasi guru (termasuk konselor) dalam jabatan melalui portofolio, tidak dimaknai bahwa peningkatan diri konselor sudah purna dengan diperolehnya sertifikat pendidik, sehingga konselor enggan mengikuti kegiatan profesional lagi. Ia tetap mempunyai tanggungjawab meningkatkan profesionalitasnya, meningkatkan pangkatnya, dan terutama martabatnya sebagai konselor yang selalu siap melaksanakan tugas profesionalnya sebagai pribadi dan sebagai bagian dari asosiasi profesi.

Memperhatikan kondisi konselor lapangan yang membutuhkan sentuhan agar mampu memberikan layanan bantuan yang profesional, Program Studi Bimbingan dan Konseling FKIP dalam rangka menyemarakkan Dies Natalis Universitas Muria Kudus yang ke 28 menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Konselor Bermartabat: di Sekolah Mantap, di luar Sekolah Sigap, di mana-mana Siap”.

B. Tujuan

Seminar Nasional ini bertujuan:

1. Menambah wawasan peserta mengenai pengembangan profesi konseling

2. Memberikan keterampilan konseling kepada peserta dalam aplikasi konseling pada KTSP

C. Sasaran

Semua Konselor di Jawa Tengah dan propinsi tetangga yang berminat, mulai dari konselor TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dosen dan mahasiswa Program Studi Bimbingan dan Konseling.

Peserta dibatasi maksimal 400 orang.

D. Waktu dan Tempat Kegiatan

Kegiatan Seminar Nasional dilaksanakan pada :

Hari : Sabtu

Tanggal : 9 Agustus 2008

Waktu : 07.30 s.d. 16.00

Tempat : Auditorium UMK Gondangmanis Kudus

E. Kontribusi dan Fasilitas

Setiap peserta dikenakan kontribusi penyelenggaraan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), mahasiswa Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dibayarkan pada waktu daftar ulang peserta atau melalui rekening BCA KCU Kudus Nomor 0311045562 a.n. Drs. Susilo Rahardjo.

Fasilitas yang akan diterima setiap peserta : seminar kit, piagam, makan siang, snack.

F. Pemakalah dan Materi Seminar

Pemakalah adalah pakar dan praktisi bimbingan dan konseling yang kompeten di bidangnya :

1. Prof. Dr. Prayitno, M.Sc.Ed. Guru Besar Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Padang

Profesionalisasi Konselor melalui Pendidikan Profesi Konselor

2. Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd.Kons. Badan Standar Nasional Pendidikan, Guru Besar Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Semarang

Standarisasi Profesi Pendidik (Konselor) Untuk Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia.

3. Prof. Dr. DYP Sugiharto, M.Pd. Kons. Guru Besar Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Semarang.

Tuntutan Profesional Konselor Memenuhi Amanat Undang-Undang Pendidikan No 20 Tahun 2003.

4. Drs. Sucipto, M.Pd. Kons. Dosen Program Studi Bimbingan dan Konseling FKIP Universitas Muria Kudus.

Peranan Konseling Dalam Pengembangan Diri Siswa pada KTSP

G. Panitia Penyelenggara

Penanggungjawab : Dekan FKIP

Ketua : Drs. Susilo Rahardjo, M.Pd.

Sekretaris : Drs. Sucipto, M.Pd.Kons

Bendahara : Dra. Hj. Sutarti, SE, MM

Seksi-seksi

1. Sidang : Drs. Masturi, MM

Drs. Sabar Rutoto, M.Pd.

2. Konsumsi : Dra. Sumarwiyah, M.Pd.

Drs. Zaenal Hasan

3. Akomodasi dan :

Perlengkapan : Drs. Murtono, M.Pd.

Drs. Arista Kiswantoro

4. Dokumentasi

Dan Pelaporan : Drs. Sukiman, M.Pd.

Drs. Sunardi

5. Kesekretariatan : Masnoto

Sularno

Suhipto

Endang Triningsih

H. Waktu Pendaftaran

Pendaftaran peserta seminar dimulai sejak 1 Juli 2008 dan ditutup 4 Agustus 2008 atau sebelumnya jika peserta telah mencapai 400 orang.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui telepon :

(1) (0291) 438229 pesawat 111 (FKIP)

(2) Sularno : 08122569463

(3) Suhipto : 085865218872

(4) Drs. Sucipto, M.Pd. Kons : 087833931822

(5) atau datang langsung ke Sekretariat FKIP Universitas Muria Kudus pada setiap jam kerja

Kudus, 19 Juni 2008

Ketua, Sekretaris,

Drs. Susilo Rahardjo, M.Pd. Drs. Sucipto, M.Pd.Kons.

Mengetahui:

Dekan,

Drs. Muh. Syafei, M.Pd.

Tidak ada komentar: